Benih baru bisa diedarkan ke kabupaten/kota lain, jika lolos sertifikasi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
RUU SBPB menjadi kontroversi karena aturan ini seolah-olah membatasi petani kecil untuk mengedarkan atau memperjual belikan bibit yang dihasilkannya hanya dalam lingkup kabupaten/kota.
RUU ini sangat perlu masukan generasi muda, karena menyangkut masa depan petani dan sektor pertanian, termasuk masa depan mahasiswa pertanian.